Syarat Pendaftaran

  1. Persyaratan SPMB  Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi Orang Tua, Prestasi, dan Tes Akademik adalah sebagai berikut:
  • Persyaratan Umum SPMB
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Telah menyelesaikan SMP/MTs/sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal, Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeriyang dinilai/dihargai setingkat dengan SMP.
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, atau sekolah yang berada didaerah tertinggal, terdepan dan terluar.
  4. Setiap Jalur Pendaftaran melampirkan print out screenshoot jarak dari rumah ke sekolah melalui aplikasi google maps.
  5. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  6. Persyaratan calon murid baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) yang berasal dari sekolah luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderan yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah/dilakukan penyetaraan.
  7. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, calon murid baru warga Negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  8. Dalam hal untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan penerimaan murid baru, orang tua/wali murid wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan format berikut :