Syarat Pendaftaran
- Persyaratan SPMB Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi Orang Tua, Prestasi, dan Tes Akademik adalah sebagai berikut:
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Telah menyelesaikan SMP/MTs/sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal, Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeriyang dinilai/dihargai setingkat dengan SMP.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, atau sekolah yang berada didaerah tertinggal, terdepan dan terluar.
- Setiap Jalur Pendaftaran melampirkan print out screenshoot jarak dari rumah ke sekolah melalui aplikasi google maps.
- Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Persyaratan calon murid baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) yang berasal dari sekolah luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderan yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah/dilakukan penyetaraan.
- Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, calon murid baru warga Negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Dalam hal untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan penerimaan murid baru, orang tua/wali murid wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan format berikut :